
Pemkab Jepara lakukan penghentian pengurukan lahan tanpa dilengkapi IUP

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan penghentian aktivitas pengurukan lahan di Kelurahan Karangkebagusan karena tidak ada dasar legalitas usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan (IUP) galian C, Sabtu.
"Penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sehingga Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara langsung terjun ke lapangan hari ini (4/7)," kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jepara Akhmad Nafe' Sutejo di Jepara, Sabtu.
Tim terpadu yang datang ke lokasi, di antaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Saat di lokasi pengaduan, kata dia, memang ada aktivitas pengurukan.
Tim terpadu juga menjumpai pemilik lahan yang turut memantau pekerjaan pengurukan tanah.
"Pemilik lahan juga bersikap kooperatif dengan petugas dan mengaku selektif dalam memilih penyedia tanah uruk untuk lahannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemilik lahan mengarahkan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB untuk berkomunikasi dengan pihak penyedia tanah uruk melalui sambungan telepon.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait tata ruang dalam aktivitas yang sedang berlangsung.
Namun, ketika tim menanyakan terkait asal-usul tanah yang digunakan untuk menguruk, pihak pemilik lahan maupun penyedia tanah uruk tidak dapat menunjukkan legalitas usaha pertambangan atau IUP galian C.
"Sehingga diduga tanah tersebut didapatkan dari aktivitas pertambangan ilegal," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara meminta pemberhentian proses pengurukan yang juga disetujui oleh pemilik lahan.
Pemberhentian ini dilakukan hingga pihak penyedia tanah dapat menunjukkan legalitas usahanya.
Sebagai proses lanjutan, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara akan kembali menelusuri terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pemkab Jepara bersama tim gabungan tutup galian C di kawasan hijau Mayong
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
