
Polda Jateng tahan anggota Polres Tegal

Semarang (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menahan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
"Ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Bidang Propam Polda mengawal proses erik dan disiplin terhadap oknum anggota tersebut.
Adapun proses pidana terhadap Aiptu N, kata dia, saat ini berjalan di Bareskrim Polri.
Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.
Dugaan penganiayaan yang terjadi sejak 2023 tersebut yang dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Artanto menambahkan Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
