
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit gugat perusahaan tunggak iuran

Grobogan (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah, mengajukan gugatan sederhana terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Grobogan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp114.999.579.
"Gugatan sederhana merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak-hak normatif pekerja atas perlindungan jaminan sosial tetap terpenuhi," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana di Grobogan, Jumat.
Perusahaan tersebut, kata dia, diketahui belum memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum menempuh jalur litigasi, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan berbagai upaya pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan. Namun karena kewajiban pembayaran belum dipenuhi, perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Grobogan melalui surat kuasa khusus.
"Proses gugatan sederhana berlangsung melalui empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Grobogan serta mediasi dengan kuasa hukum perusahaan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan perusahaan berkomitmen melunasi tunggakan iuran sebesar Rp114.999.579," ujarnya.
Menurut Farah salah satu tugas BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha, termasuk melimpahkan penagihan tunggakan iuran kepada kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Ia menambahkan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan menjadi langkah efektif dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jalur gugatan sederhana ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian pembinaan dan pemanggilan tidak membuahkan hasil.
Farah berharap penyelesaian perkara tersebut tidak hanya menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja di perusahaan bersangkutan, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar lebih patuh memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara optimal.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
