Logo Header Antaranews Jateng

Pembunuhan di Banyumas terungkap, motif pelaku karena asmara dan harta

Kamis, 2 Juli 2026 12:21 WIB
Image Print
Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Petrus P. Silalahi (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan motif asmara dan penguasaan harta korban.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial IE (61) selaku istri sah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42), dan RS (28).

"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban," katanya menegaskan.

Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 27 Juni 2026 terkait korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan telah direncanakan sejak Januari 2026 oleh IE bersama AM dan berulang kali dimatangkan hingga akhirnya dieksekusi pada 26 Juni 2026.

Ia mengatakan hubungan asmara antara IE dan AM bermula sejak Agustus 2025 melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp tanpa pernah bertemu secara langsung.

Dalam komunikasi tersebut, IE kerap mengeluhkan perlakuan korban serta persoalan penguasaan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang telah diserahkan kepada anak korban.

Berbagai upaya sempat direncanakan tersangka IE dan AM untuk menghabisi korban, mulai dari santet, racun, hingga suntikan obat bius, namun seluruh rencana tersebut gagal dilakukan sehingga para pelaku akhirnya memilih menggunakan kekerasan.

"Santet gagal, kemudian yang suntik tidak dilakukan, racun juga tidak dilakukan, yang akhirnya dilakukan dengan kekerasan," katanya menjelaskan.

Pada malam kejadian, kata dia, IE menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah serta membuka pintu bagi para eksekutor.

Tersangka AM kemudian memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu, sedangkan JN melilitkan kabel listrik ke leher korban dan bersama-sama menariknya hingga korban meninggal dunia.

Sementara itu, RS berperan mengemudikan mobil sewaan yang digunakan mengantar dan menjemput para pelaku serta mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Usai pembunuhan, IE menyerahkan sepeda motor kepada AM sebagai imbalan yang telah dijanjikan. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di Banten untuk membayar biaya sewa mobil dan kebutuhan lainnya.

Bahkan, IE sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melaporkan kepada warga bahwa sepeda motor korban hilang serta menghubungi layanan darurat 110 untuk melaporkan dugaan pencurian kendaraan.

Namun, kecurigaan muncul setelah seorang warga yang juga pengemudi ambulans melihat kondisi jenazah korban yang diduga meninggal akibat kekerasan dan segera melaporkannya kepada polisi.

Petrus mengatakan seluruh tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 2x24 jam, diawali penangkapan terhadap IE di Banyumas, kemudian disusul RS, JN, dan AM di wilayah Provinsi Banten.

Atas perbuatannya, IE, AM, dan JN dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara RS dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) serta Ayat (3) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau Pasal 254 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, terkait turut serta dalam pembunuhan berencana serta tidak melaporkan rencana tindak pidana.

Pada kesempatan itu, Kapolresta mengapresiasi kerja penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut secara cepat dan menegaskan proses penyidikan akan terus diselesaikan secara profesional hingga berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi (tengah) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengukapan kasus pembunuhan berencana di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Sumarwoto



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan empat tersangka pembunuhan berencana di Banyumas



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026