
Polres Kudus ungkap dua kasus pidana dan amankan sembilan tersangka

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, mengungkap dua kasus tindak pidana dalam kurun waktu sebulan terakhir, yakni kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur dan pembakaran rumah.
"Dalam pengungkapan tersebut, kami menangkap sembilan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," kata Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro dan Kasi Humas saat konferensi pers di Mako Polres Kudus, Selasa.
Ia mengatakan kasus pengeroyokan berhasil diungkap dengan menangkap tujuh terduga pelaku pada 21 Juni 2026, sedangkan kasus pembakaran rumah berhasil diungkap dengan menangkap dua terduga pelaku pada 12 Juni 2026.
Kasus pengeroyokan terjadi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Karangrowo-Krajan, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Korban berinisial IM dan SJ, keduanya warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Hasil penyelidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NWP, AZF, AA, AWS, MAP, dan MAW. Satu pelaku lainnya berinisial NCA merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga diproses sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang bambu, batu, potongan besi hollo, dan senjata tajam jenis corbek.
Menurut Rendi aksi pengeroyokan diduga dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. Setelah alat bukti dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pelaku yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan peradilan anak.
Sementara itu, dalam kasus pembakaran rumah, polisi menetapkan S (40) dan HS (36), warga Dukuh Jurangan, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, sebagai tersangka.
Peristiwa pembakaran terjadi pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Hari Wardono (37), warga Desa Sambung, Kecamatan Undaan.
Korban terbangun setelah mendengar suara kaca pecah. Saat keluar kamar, korban mendapati ruang tamu rumahnya terbakar. Bersama keluarganya, korban berupaya memadamkan api dan menyelamatkan barang-barang yang masih dapat diselamatkan.
Usai api padam, korban menemukan pecahan botol minuman keras yang berbau bensin dengan sumbu kain yang telah terbakar. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku menggunakan bom molotov untuk membakar rumah korban.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka pada 12 Juni 2026.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, korek api merek tokai warna merah, dan jaket hoodie hitam bertuliskan "Shining Bright". Polisi juga mengamankan kain sumbu, kepala botol kaca, pecahan kaca jendela, pecahan botol di dalam dan luar rumah, abu kursi yang terbakar, serta sandal yang ikut terbakar di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi pembakaran dilakukan karena motif sakit hati terhadap korban. Polisi menyebut kedua tersangka telah merencanakan aksinya dengan melempar botol berisi bahan bakar ke dalam rumah korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 308 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembakaran.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
