Logo Header Antaranews Jateng

Polisi butuh 1,5 jam mengevakuasi Bupati Pati keluar dari pengadilan tipikor

Senin, 29 Juni 2026 17:19 WIB
Image Print
Bupati non aktif Pati, Sudewa diangkut menggunakan kendaraan taktis Polrestabes Semarang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Petugas kepolisian membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa Bupati non aktif Pati, Sudewa, keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Hal tersebut terjadi setelah massa pendukung Bupati Sudewa menghadang rantis tersebut saat akan meninggalkan pengadilan usia sidang dengan agenda putusan sela.

Massa menghadang kendaraan yang mengangkut Sudewa setelah sebelumnya terjadi kericuhan antara pendukung dengan seorang petugas pengawal tahanan dari KPK.

Kericuhan bermula ketika Sudewa dibawa keluar dari ruang sidang sekitar Pukul 10.15 WIB menuju ke mobil tahanan yang disiapkan di depan pengadilan.

Petugas pengawal tahanan dari KPK diduga menarik Sudewa untuk masuk ke dalam mobil tahanan saat bupati non aktif itu akan menyapa para pendukungnya.

Kericuhan terjadi sebelum akhirnya Sudewa dipindah ke rantis Polrestabes Semarang untuk dibawa kembali ke Rutan Semarang sekitar pukul 10.30 WIB.

Massa menghadang kendaraan Sudewa dan menuntut petugas KPK yang diduga melakukan kekerasan itu meminta maaf.

Petugas kepolisian kemudian melakukan negosiasi dengan para koordinator pendukung dari Kabupaten Pati itu.

Petugas Dalmas Brimob Polrestabes Semarang diterjunkan ke lokasi untuk mendukung pengamanan aksi di depan gedung Tipikor Semarang.

Setelah menunggu sekitar 1,5 jam, petugas mengevakuasi Sudewa dengan menggunakan rantis Polrestabes Semarang sekitar.pukul 12.00 WIB.

Usai Sudewa dibawa kembali ke rutan, kepolisian membawa petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk menemui massa dan memberikan klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi.

Dalam persidangan itu, pengadilan menolak eksepsi Sudewa dan meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sementara juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian hari ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan sidang korupsi Bupati Pati itu ke depan.

"Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan," katanya.

Hadi juga belum bisa memastikan persidangan selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan lokasinya.

Bupati non aktif Pati, Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026