Logo Header Antaranews Jateng

Ketika Korupsi Menjadi Masuk Akal

Senin, 29 Juni 2026 09:34 WIB
Image Print
Soleh Amini. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Ketika publik dikejutkan oleh dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), banyak orang kembali mengajukan pertanyaan yang sama, mengapa korupsi seolah tidak pernah berhenti di negeri ini?

Program MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia. Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan penyimpangan tata kelola yang kini sedang diproses aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung bahkan mengungkap dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan pengelolaan program tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi yang muncul justru pada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, Indonesia juga masih dihadapkan pada berbagai kasus korupsi berskala besar. Kasus tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Demikian pula kasus korupsi di lingkungan Pertamina yang menurut penyidik menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Ironisnya, hampir semua pelaku korupsi memahami bahwa tindakan mereka melanggar hukum. Mereka mengetahui risiko penangkapan, proses hukum, bahkan kemungkinan menjalani hukuman penjara.

Namun fakta menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak selalu cukup untuk mencegah korupsi. Pertanyaannya, mengapa?
Jawaban yang paling sering muncul adalah karena keserakahan. Namun penjelasan tersebut sesungguhnya terlalu sederhana.

Jika korupsi hanya disebabkan oleh sifat rakus individu, maka semakin banyak koruptor dipenjara seharusnya semakin sedikit orang yang berani melakukannya. Kenyataannya tidak demikian. Setiap tahun muncul kasus-kasus baru dengan pola dan pelaku yang berbeda.

Untuk memahami fenomena ini, pemikiran John S. Carroll, seorang psikolog kriminologi, menawarkan perspektif yang menarik. Menurut Carroll, banyak tindakan kriminal bukanlah hasil ledakan emosi sesaat, melainkan keputusan yang diambil secara rasional. Pelaku melakukan perhitungan untung-rugi sebelum bertindak. Mereka mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh, peluang keberhasilan, risiko kegagalan, serta konsekuensi yang mungkin harus ditanggung.

Dalam perspektif ini, korupsi seringkali bukan tindakan yang dianggap irasional oleh pelakunya. Sebaliknya, korupsi justru dipandang sebagai keputusan yang masuk akal berdasarkan kalkulasi yang mereka lakukan.

John. S. Carroll menjelaskan terdapat lima faktor utama yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan koruptif.

Pertama, subjective utility atau manfaat subjektif. Pelaku melihat korupsi sebagai jalan untuk memperoleh sesuatu yang sangat bernilai bagi dirinya, baik berupa kekayaan, status sosial, kekuasaan, maupun jaminan kesejahteraan keluarga. Ketika manfaat yang dibayangkan sangat besar, daya tarik korupsi meningkat secara signifikan. Kedua, probability of success, yaitu peluang keberhasilan. Korupsi cenderung terjadi ketika seseorang merasa sistem pengawasan tidak efektif. Celah birokrasi, lemahnya audit, serta rendahnya transparansi membuat pelaku yakin bahwa tindakannya tidak akan terdeteksi.

Ketiga, gain atau keuntungan yang diperoleh. Dalam banyak kasus di Indonesia, keuntungan dari korupsi tidak lagi bernilai jutaan rupiah, melainkan miliaran hingga triliunan rupiah. Besarnya keuntungan menciptakan insentif yang sangat kuat bagi pelaku.

Keempat, probability of failure atau peluang kegagalan. Jika seseorang menilai kemungkinan tertangkap sangat kecil, atau merasa memiliki jaringan yang mampu melindunginya, maka hambatan psikologis untuk melakukan korupsi menjadi semakin rendah.

Kelima, loss atau kerugian yang harus ditanggung apabila tertangkap. Jika hukuman dianggap ringan, proses hukum dapat dinegosiasikan, atau pelaku masih dapat menikmati sebagian hasil korupsinya setelah menjalani hukuman, maka risiko tersebut tidak lagi menakutkan.

Kelima faktor tersebut tampak relevan dalam menjelaskan berbagai kasus korupsi di Indonesia. Korupsi sering terjadi bukan karena pelaku tidak memahami hukum, tetapi karena mereka meyakini bahwa keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko yang dihadapi. Dalam konteks ini, korupsi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai masalah moral individu. Korupsi juga merupakan persoalan sistemik.

Lemahnya pengawasan, budaya patronase, praktik nepotisme, serta rendahnya transparansi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya perilaku koruptif. Dalam lingkungan seperti itu, korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, tetapi perlahan berubah menjadi praktik yang dianggap biasa.

Lebih jauh lagi, psikologi sosial menunjukkan bahwa perilaku manusia sangat dipengaruhi oleh norma kelompok. Seseorang yang awalnya memiliki integritas tinggi dapat berubah ketika berada dalam lingkungan yang permisif terhadap korupsi. Ketika rekan kerja melakukan hal yang sama, ketika atasan memberikan contoh buruk, atau ketika organisasi tidak memberikan sanksi yang tegas, maka standar moral individu perlahan mengalami penyesuaian. Inilah mengapa korupsi sering berkembang menjadi budaya organisasi.

Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa hilangnya uang negara. Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap institusi, memperlemah kualitas pelayanan publik, dan menghambat pembangunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat justru mengalir ke kantong segelintir orang.

Tidak mengherankan apabila persepsi publik terhadap korupsi di Indonesia masih relatif buruk. Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang diterbitkan Transparency International, Indonesia memperoleh skor 37 dari skala 0–100. Skor ini menunjukkan bahwa korupsi masih dipandang sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Penangkapan pelaku memang penting, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.
Mengacu pada teori Carroll, strategi yang lebih efektif adalah mengubah kalkulasi rasional para calon pelaku korupsi. Peluang keberhasilan korupsi harus diperkecil melalui sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang lebih baik, dan keterlibatan publik dalam mengawasi penggunaan anggaran.

Pada saat yang sama, risiko kegagalan dan kerugian akibat korupsi harus diperbesar melalui penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, pembangunan integritas perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan karakter, keteladanan pemimpin, dan penguatan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dalam perspektif keagamaan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah.

Jabatan publik bukanlah kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan Tuhan.

Pada akhirnya, korupsi akan terus berulang selama pelaku masih melihatnya sebagai pilihan yang menguntungkan. Oleh karena itu, tugas terbesar bangsa ini bukan hanya menangkap koruptor, tetapi membangun sistem sosial, politik, dan hukum yang membuat korupsi menjadi pilihan yang tidak lagi rasional untuk dilakukan.

Ketika keuntungan korupsi semakin kecil, peluang keberhasilannya semakin sempit, dan risiko yang dihadapi semakin besar, saat itulah kita memiliki harapan untuk memutus mata rantai korupsi yang selama ini menghambat kemajuan Indonesia.

*Dosen Fakultas Psikologi UMS



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026