Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Semarang mencatat Rp13,7 M tunggakan iuran Jamsostek

Jumat, 26 Juni 2026 07:58 WIB
Image Print
Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Kejari Kota Semarang, Kamis (25/6/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mencatat tunggakan iuran Jamsostek di Ibu Kota Jawa Tengah itu sejak Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp13,7 miliar.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan saat rapat forum kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan terdapat beberapa jenis ketidakpatuhan yang dilakukan oleh para pemberi kerja.

Ia mencontohkan terdapat 992 pemberi kerja yang belum melaporkan tenaga kerjanya secara keseluruhan.

"Data itu disandingkan dengan data Direktorat Jenderal Pajak dan kunjungan lapangan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 3.312 pemberi kerja yang melaporkan hanya satu upah yang diterima dari unsur pimpinan hingga pekerja terendah.

Ia menyebut Universal Health Coverage (UHC) Jamsostek Kota Semarang tercatat mencapai 46,53 persen dari sekitar 850 ribu pekerja.

Menurut dia, masih ada sekitar 458 ribu pekerja di Kota Semarang yang belum terlindungi Jamsostek, sementara pekerja yang sudah terlindungi sebanyak 395 ribu orang.

Adapun target cakupan perlindungan Jamsostek di Kota Semarang, kata dia, sebesar 56,83 persen atau sekitar 483 ribu pekerja.

"Masih ada sisa waktu enam bulan untuk mengejar target 88 ribu pekerja terlindungi Jamsostek," katanya.

Ia mengatakan terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung perlindungan tenaga kerja sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui program ASN Peduli dan Pelindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (Pijar Semar).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto mengatakan perlu teknik bijaksana dalam upaya membantu penagihan tunggakan iuran Jamsostek tersebut.

"Kita harus bijak dalam melakukan penertiban, bijak dalam menentukan objek yang ditertibkan," katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam memaksimalkan iuran saat kondisi perekonomian seperti saat ini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan perkuat kolaborasi perlindungan pekerja melalui optimalisasi pelaporan JKK



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026