Logo Header Antaranews Jateng

Polisi minta orang tua awasi aktivitas anak untuk mencegah tawuran

Kamis, 25 Juni 2026 08:37 WIB
Image Print
Para terduga pelaku pengeroyokan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan satu di antaranya anak di bawah umur. ANTARA/HO-Humas Polres Kudus

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meminta orang tua mengawasi aktivitas anaknya di luar rumah, guna mencegah kerawanan tawuran karena aparat baru saja mengungkap kasus tindak kekerasan melibatkan anak di bawah umur.

"Orang tua harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya. Karena belum lama kami mengungkap kasus pengeroyokan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, dengan tujuh terduga pelaku, satu di antaranya anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro di Kudus, Rabu.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada generasi muda, agar tidak terprovokasi ajakan tawuran karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan berujung pada proses hukum.

Polres Kudus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak maupun aksi premanisme dan tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengungkapkan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan di Desa Karangrowo berawal dari tawuran pada Minggu (21/6), sekitar pukul 01.00 WIB di dekat jembatan antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo yang melibatkan antar-kelompok pemuda.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka-luka, salah satunya berusia 14 tahun yang mengalami luka robek pada lutut kaki kanan diduga terkena senjata tajam. Satu korban lainnya luka robek pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, pakaian yang digunakan saat kejadian tersebut.

Ia menyebut para pelaku terdiri atas enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini seluruhnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kudus.

Ketujuh orang yang diduga terlibat, yakni berinisial NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta NCA (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.

"Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian berkas perkara," katanya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2023.

Baca juga: Polisi amankan 5 pelaku tawuran pelajar di Pakis Magelang



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026