
Pemkab Jepara bersama tim gabungan sidak tambang galian C ilegal di Rajekwesi

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Rabu.
"Sidak yang dilakukan tim gabungan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas PUPR, dan pemerintahan kecamatan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut," kata Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Akhmad Nafe' Sutejo di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan saat sampai lokasi petugas gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan, hanya mendapati dua alat berat berupa ekskavator dan satu kamera pemantau atau CCTV, sedangkan tambang diduga ilegal tersebut milik AR, warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan.
Selanjutnya, kata dia, petugas meminta pemilik galian C untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian karena belum memiliki izin.
Dia menjelaskan material tanah hasil galian dilarang diperjualbelikan maupun dibawa keluar lokasi sebelum memenuhi perizinan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila sudah diperjualbelikan, maka pemilik galian C wajib membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penambangan tersebut masuk dalam zona kawasan pangan dan lahan batu sawah dan telah melanggar aturan.
Tim gabungan juga menemukan jejak pengerukan berupa lahan terbuka seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 3 meter.
Tambang ilegal di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong masih menjadi perhatian Pemkab Jepara, karena berkaitan dengan aspek perizinan, keselamatan lingkungan, kondisi jalan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan sektor pertanian.
Baca juga: Pemkab Jepara hentikan aktivitas penambangan tanah uruk tanpa izin
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
