Logo Header Antaranews Jateng

Polrestabes Semarang limpahkan berkas dan tersangka kasus seksual ponpes ke kejari

Rabu, 24 Juni 2026 20:15 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu Ponpes di Kota Semarang berinisial AF menjalani pemberkasan di Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). ANTARA/HO-Kejari Kota Semarang

Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang melimpahkan berkas beserta tersangka perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah itu ke kejaksaan negeri setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Lilik Hariyadi di Semarang, Rabu, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka AF tersebut terjadi pondok pesantren milik pelaku yang berlokasi di Banyumanik, Kota Semarang.

Menurut dia, tindak pidana yang dialami korban BZ, yang merupakan santriwati di pondok pesantren tersangka itu, terjadi pada kurun waktu 2023.

Ia menjelaskan korban mengakui empat kali mengalami tindak pelecehan seksual oleh tersangka.

"Orang tua korban yang memperoleh laporan tentang perbuatan terhadap anaknya itu kemudian melapor ke polisi," katanya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, kata dia, korban yang masih di bawah umur saat tindak pidana itu terjadi mengalami trauma, ketakutan, serta depresi.

Ia mengatakan tersangka beserta berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Menurut dia, tersangka AF dijerat dengan Pasal 418 atau 415 KUHP tentang perbuatan cabul, atau Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka yang sudah ditahan sejak penyidikan kepolisian selanjutnya ditahan oleh penyidik kejaksaan di Rutan Semarang," ujarnya.


Baca juga: Pemprov Jateng: Semarang Business Matching 2026 genjot sektor pariwisata



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026