
Pengawasan lembaga pendidikan Demak diperketat untuk antisipasi pencabulan

Demak (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan Karangawen, kabupaten setempat.
"Lembaga Ma'had As-Sirajul Qur'an Al-Anfas Karangawen yang terungkap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, belum memiliki Nomor Statistik Pesantren, belum terdaftar dalam sistem EMIS, dan belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rauf saat konferensi pers ungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Mapolres Demak, Senin.
Ia menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Berdasarkan hasil verifikasi, Ma'had As-Sirajul Qur'an Al-Anfas diketahui tidak memiliki izin operasional resmi sebagai pondok pesantren.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag Demak berencana memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan melalui penataan perizinan serta penguatan program Pesantren Ramah Anak guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Demak memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan.
Ketua Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos PPPA Demak, Ana Istiqomah, mengatakan fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis dan sosial korban.
"Kami memberikan layanan trauma healing, konseling psikologis, serta rehabilitasi sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Demak menetapkan seorang pengasuh ma'had berinisial MT (46) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial RE yang kini berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada 8 Juni 2025. Korban diketahui pernah menjadi santriwati di lembaga tersebut sejak 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul dilakukan tersangka dalam rentang waktu 2022 hingga 2023, saat korban masih berusia sekitar 13 tahun. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh untuk mendekati dan memengaruhi korban.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali dengan berbagai modus, mulai dari membujuk korban saat membantu pekerjaan di rumah hingga memanfaatkan kesempatan ketika korban diminta menyetrika pakaian," ujarnya.
Penyidik mengungkapkan, sebagian peristiwa terjadi di rumah tersangka ketika korban menjalankan tugas kebersihan. Modus lainnya dilakukan dengan mendatangi asrama putri dengan alasan memberikan nasihat, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban tidak lagi tinggal di lingkungan ma'had. Pada pertengahan 2025, korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, meliputi keterangan korban dan saksi, hasil visum fisik, visum psikiatri, serta pendapat ahli forensik dan ahli pidana. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada 19 Juni 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MT. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Polres Demak juga membuka posko pengaduan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan tambahan dengan terlapor yang sama.
Baca juga: Polisi ungkap modus pelaku pembakar dua rumah di Demak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
