Logo Header Antaranews Jateng

Banyumas optimalkan pemanfaatan ZIS untuk perluas perlindungan pekerja rentan

Senin, 22 Juni 2026 18:44 WIB
Image Print
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberi pengarahan dalam kegiatan Penguatan Komitmen Program Salin Aslimas dan Optimalisasi Pembayaran ZIS di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026) siang. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Program Sadewo Lintarti Aparatur Sipil Negara Peduli Pekerja Rentan Banyumas (Salin Aslimas).

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam kegiatan Penguatan Komitmen Program Salin Aslimas dan Optimalisasi Pembayaran ZIS di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang, mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor rentan dan informal merupakan tanggung jawab bersama.

Terkait dengan hal itu, Bupati mengatakan Program Salin Aslimas menjadi upaya kolaboratif ASN untuk memperluas cakupan perlindungan sosial melalui integrasi ZIS dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas Wahyu Dewanto mengatakan program Salin Aslimas tersebut merupakan inovasi daerah untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejak program Salin Aslimas diluncurkan pada 1 Mei 2026, kata dia, hingga saat ini terdapat lebih dari 2.500 usulan pekerja rentan dari ASN di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), namun baru sekitar 1.000 orang yang dapat diproses karena masih menunggu verifikasi data.

“Partisipasi ASN masih belum merata, bahkan ada kecamatan yang belum mengajukan usulan sama sekali,” katanya.

Menurut dia, penguatan koordinasi antar-OPD dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi kunci untuk mempercepat implementasi program di lapangan.

Ketua Baznas Kabupaten Banyumas Khasanatul Mufidah mengatakan Salin Aslimas merupakan skema kolaborasi pengelolaan ZIS untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.

Dia menjelaskan ASN yang telah mencapai nisab wajib menunaikan zakat melalui Baznas, sedangkan yang belum mencapai nisab tetap diarahkan membayar infak 2,5 persen sesuai ketentuan dalam instruksi bupati.

“Zakat hukumnya wajib, infak diatur dalam program ini untuk memperkuat perlindungan sosial,” katanya.

Dia mengatakan seluruh dana ZIS yang dihimpun melalui UPZ wajib disetorkan 100 persen ke Baznas untuk kemudian disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan delapan asnaf.

Menurut dia, sebagian dana pengelolaan tersebut dialokasikan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam Program Salin Aslimas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Vinca Meitasari mengatakan program tersebut sejalan dengan penguatan perlindungan sosial adaptif pemerintah.

Berdasarkan data, kata dia, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banyumas baru mencapai kisaran 30,36 persen, dengan dominasi pekerja sektor informal yang belum terlindungi.

Menurut dia, pekerja seperti petani, pedagang, ojek, hingga pekerja rentan lainnya memiliki risiko kerja tinggi namun masih minim perlindungan.

Melalui program tersebut, lanjut dia, iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk manfaat perawatan tanpa batas biaya serta beasiswa bagi anak peserta.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas, BPJS Ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan telah memperluas cakupan perlindungan sosial di Banyumas.

“Dengan kolaborasi ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja rentan yang terabaikan,” kata Vinca.



Baca juga: Panitia SPMB SMP Banyumas minta orang tua aktif memantau hasil seleksi



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026