
Pemkab Jepara hentikan aktivitas penambangan tanah uruk tanpa izin

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menghentikan aktivitas penggalian tanah uruk di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, karena tidak memiliki.izin untuk melakukan penambangan dan penjualan ke luar wilayah itu, Jumat.
Penghentian penambangan bahan galian C itu melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara Akhmad Nafe' Sutejo di Jepara, Jumat, tindakan penghentian itu dilakukan saat petugas menindaklanjuti aduan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Jepara.
Awalnya, kata dia, sasaran utamanya di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, tim menemukan aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan alat berat berupa buldozer yang baru mulai beroperasi dan antrean truk pengangkut tanah.
Sejumlah truk dum juga terlihat mengantre di tepi jalan. Sedangkan luas lahan yang telah dibuka diperkirakan sekitar 100 meter persegi.
Tim gabungan meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR menghentikan kegiatan tersebut, dan juga meminta pemilik mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Selain itu, tanah hasil galian terebut tidak boleh dijual atau diangkut keluar lokasi tanpa izin usaha pertambangan.
"Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan," ujar Nafe'.
Sementara lokasi aduan di Desa Reguklampitan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan serta tidak ada alat berat maupun pengangkutan material saat inspeksi berlangsung.
Namun, tim menemukan bekas bukaan lahan sekitar 2.000 meter persegi dan kedalaman pengerukan diperkirakan mencapai tiga meter.
Menurut Nafe', lokasi tersebut berada di tepi jalan kabupaten, Ngabul-Raguklampitan. Tim juga menemukan tiang listrik yang berdiri di tengah area bekas galian. Tanah di sekeliling tiang telah dikeruk.
"Tim akan mencari informasi terkait pelaku aktivitas tambang dan pemilik tanah. Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan membayarkan pajak atas tanah yang telah dijual dan dipindahkan," ujarnya.
Berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi di Raguklampitan berada di kawasan perkebunan. Adapun lokasi di Desa Ngabul berada di zona permukiman perkotaan.
Baca juga: Kursi masih mendominasi penjualan furnitur di Jepara
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
