
Purbalingga perkuat gotong royong atasi kemiskinan

Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah memperkuat gerakan gotong royong untuk mengatasi kemiskinan melalui pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha yang akan menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Suroto di Purbalingga, Rabu, mengatakan forum tersebut disiapkan sebagai instrumen untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha sekaligus mendukung gerakan "Purbalingga Gotong Royong".
"Melalui Forum TJSL ini, nanti akan kami paparkan kebutuhan-kebutuhan pemerintah daerah, terutama dalam penanggulangan kemiskinan di 26 desa prioritas, tanpa mengurangi kebebasan bapak dan ibu untuk memprioritaskan keluarga karyawan maupun lingkungan perusahaan," katanya.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan bersama Forum Human Resources Development (HRD) Purbalingga di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga.
Ia mengatakan angka kemiskinan Kabupaten Purbalingga pada tahun 2025 masih mencapai 12,55 persen.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah telah menetapkan 26 desa prioritas penanggulangan kemiskinan yang tersebar di 14 kecamatan untuk menekan angka kemiskinan tersebut.
Menurut dia, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi penting dalam mendukung program-program sosial yang menyasar masyarakat miskin dan rentan.
“Melalui program 'Purbalingga Gotong Royong', pemerintah daerah berupaya menyinergikan kontribusi badan usaha, lembaga zakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat intervensi sosial secara lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data empiris periode 2021-2025, total realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Purbalingga mencapai sekitar Rp4,762 miliar.
Ia juga menegaskan Perda Nomor 10 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dibandingkan regulasi sebelumnya karena perusahaan tidak lagi diwajibkan menyetorkan dana CSR kepada pemerintah daerah.
"Tidak perlu setor ke Pemda, tidak perlu LSM, dan tidak perlu ada potongan operasional. Pelaksanaan TJSL dilakukan langsung oleh perusahaan, bisa sendiri, berkolaborasi dengan badan usaha lain, atau bermitra dengan pihak lain," katanya.
Dengan skema tersebut, kata dia, perusahaan memiliki keleluasaan lebih besar dalam menyalurkan program TJSL secara tepat sasaran dan transparan, sementara pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator yang menyampaikan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
Ia mengatakan Pemkab Purbalingga juga tengah menyiapkan aplikasi SiPinter atau Sistem Informasi Pelaporan Intervensi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan program.
Menurut dia, aplikasi tersebut akan menjadi sarana pelaporan dan pemantauan berbagai intervensi sosial, termasuk program TJSL yang dilaksanakan badan usaha.
"Karena tidak ada setoran ke pemerintah daerah, seluruh penyaluran dapat dilakukan langsung oleh perusahaan. Melalui SiPinter, setiap intervensi akan terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia mengharapkan dunia usaha dapat berperan aktif dalam Forum TJSL yang segera dibentuk karena selain merupakan amanat peraturan perundang-undangan, pelaksanaan TJSL juga menjadi wujud nyata kepedulian badan usaha terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
