
Pemdes di Kudus diminta lakukan efisiensi anggaran dan prioritaskan akses jalan

Kudus (ANTARA) - Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta melakukan efisiensi penggunaan anggaran dengan menerapkan skala prioritas, terutama untuk perbaikan akses jalan desa yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
"Pemerintah desa perlu menyisir kembali program-program yang dinilai belum mendesak untuk diarahkan pada program prioritas, salah satunya perbaikan jalan," kata Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Basuki Abdul Jalil usai mendampingi perwakilan kepala desa beraudiensi dengan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan sebelumnya terdapat pengaduan dari masyarakat lewat "wadul K1 K2" terkait kondisi sejumlah jalan desa yang mengalami kerusakan. Karena itu, di tengah keterbatasan keuangan desa maupun Pemkab Kudus, penggunaan anggaran diharapkan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana umum yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Menurut dia perbaikan jalan desa menjadi salah satu prioritas karena berpengaruh terhadap kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian di tingkat desa.
Pemkab Kudus berharap pemerintah desa dapat lebih cermat dalam menyusun program dan kegiatan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Kepala Desa se-Kabupaten Kudus Kiswo mengakui memang menjadi kewajiban kepala desa untuk menata penggunaan anggaran, mengingat banyak tuntutan dari masyarakat, terutama terkait perbaikan jalan desa.
Dengan kondisi keuangan yang serba terbatas, kata dia, pemerintah desa memang harus memberlakukan skala prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk kepentingan masyarakat luas.
Program kegiatan yang tidak prioritas, kata dia, memang harus ditunda terlebih dahulu, untuk mendahulukan kepentingan masyarakat, terutama perbaikan kerusakan jalan desa.
Menurut dia perlu ada pembagian tugas antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa, meskipun pemkab juga menghadapi permasalahan serupa dengan kekuatan fiskal yang terbatas pula.
"Karena salah satu sumber pendapatan desa itu anggaran dana desa (ADD). Sedangkan ADD itu potongan 10 persen dari dana perimbangan kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Karena DAK kabupaten juga turun otomatis ADD kita juga turun banyak dan terjadi di hampir semua kabupaten di Indonesia," ujarnya.
Ia mengakui program yang sebelumnya ada, seperti santunan dan program kegiatan lainnya saat ini juga tengah dievaluasi kembali.
Sementara berdasarkan hasil inventarisasi Dinas PUPR Kabupaten Kudus pada awal 2026, terdapat sekitar 3.570 titik jalan rusak di kabupaten itu, dimana sekitar 1.500 titik telah ditangani, sementara kurang lebih 2.000 titik lainnya masih membutuhkan penanganan lanjutan.
Pemkab Kudus sudah menurunkan empat tim perbaikan jalan untuk melakukan penambalan jalan di berbagai titik.
Baca juga: Pemkab Kudus siapkan Rp5 miliar untuk memperbaiki semua jalan rusak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
