
Polresta Banyumas tetapkan kurir asal Jakarta tersangka penusukan

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan seorang kurir barang asal Jakarta berinisial R (37) sebagai tersangka kasus penusukan yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami telah menangkap dan menahan tersangka R yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial Y," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.
Ia mengatakan korban Y merupakan warga Desa Sawangan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sedangkan tersangka bekerja sebagai kurir barang dan berdomisili di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut dia, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Hotel Navata, Ajibarang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka datang dari Jakarta ke Banyumas dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil akta cerai dan mengurus administrasi pemisahan nama anak dari kartu keluarga bersama mantan istrinya yang berinisial SM.
"Tersangka menginap di hotel dan sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dengan mantan istrinya," katanya.
Saat SM datang ke hotel, kata dia, korban Y yang diketahui merupakan kekasih perempuan tersebut merasa cemburu karena mengetahui SM menemui mantan suaminya.
Selanjutnya SM mengajak korban ikut menemui tersangka di kamar hotel untuk menghindari kesalahpahaman.
Akan tetapi pertemuan tersebut justru memicu pertengkaran, sehingga situasi semakin memanas ketika korban dan tersangka terlibat cekcok di dalam kamar.
Ketika SM berusaha melerai, korban diduga mendorong perempuan itu hingga terjatuh. Melihat kejadian tersebut, tersangka yang sebelumnya telah mengambil gunting dari pantry hotel dan menyimpannya di saku celana kemudian melakukan penyerangan terhadap korban.
"Tersangka menusukkan gunting ke punggung korban sebanyak tiga kali, yakni satu kali pada punggung kanan dan dua kali pada punggung kiri," kata Kapolresta..
Dalam insiden tersebut, kata dia, seorang penjaga hotel yang berupaya melerai juga mengalami luka pada lengan kanan akibat terkena gunting yang digunakan tersangka.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor milik SM yang terparkir di depan hotel dalam kondisi mesin menyala.
Akan tetapi, korban berhasil mengejar dan menendang kendaraan tersebut hingga tersangka terjatuh ke selokan di depan hotel.
Tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan belakang ruko sekitar Pasar Ajibarang sebelum keesokan harinya berangkat menuju Jakarta menggunakan bus.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (12/6) atau dua hari setelah kejadian.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada punggung kiri dan kanan serta luka robek di bagian belakang kepala. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Ajibarang sebelum dirujuk ke RSU Wiradadi Husada untuk menjalani operasi dan rawat inap” katanya.
Menurut dia, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Motif penganiayaan tersebut dipicu emosi sesaat yang dipengaruhi persoalan kecemburuan dalam hubungan pribadi para pihak yang terlibat,” katanya.
Kapolresta menegaskan penyidik akan terus memproses perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
