
Pemprov Jateng gandeng KPK benahi tata kelola pertambangan

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lithfi di Semarang, Jumat, mengatakan, pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah.
"Namun tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah," katanya.
Menurut dia, pembenahan akan dilakukan mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.
Ia juga meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan.
Dengan begitu, lanjut dia, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum masuk pada penegakan hukum.
“Dudukkan dulu peraturannya, upaya preemtif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di berbagai wilayah di provinsi ini.
Selama 2026 tercatat 49 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Gubernur menegaskan pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Jawa Tengah sekarang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
