
Turut sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPJS Ketenagakerjaan lindungi petugas sensus

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan program perlindungan ketenagakerjaan bagi petugas sensus yang akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, di Semarang, Kamis, menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.
Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda dan BPS Kota Semarang disaksikan juga oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas sensus yang akan menjalankan tugas di lapangan.
Setidaknya sebanyak 1.429 petugas sensus akan didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan dari Juni - Agustus 2026.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para petugas sensus mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama menjalankan tugas.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas para petugas dalam melaksanakan pendataan.
Irfan menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk petugas sensus, berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Petugas Sensus Ekonomi memiliki peran penting dalam menyediakan data yang akurat untuk pembangunan daerah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk perhatian negara agar petugas sensus dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan terlindungi dari risiko kerja yang kemungkinan terjadi.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
