Logo Header Antaranews Jateng

Polisi menetapkan tersangka pembunuhan kepala dusun di Purbalingga

Jumat, 12 Juni 2026 16:24 WIB
Image Print
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang kepala dusun dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan seorang pria berinisial SWE (50) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang kepala dusun (kadus) di Desa Sangkanayu, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Kami menduga tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) atau subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," kata Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat.

Dia mengatakan korban bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, sedangkan tersangka SWE merupakan warga desa setempat dan bertetangga dengan korban.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kebun milik Khairul Asror yang disewa dan digarap oleh korban maupun tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban karena selama ini sering mendapat teguran saat berada di lahan garapan tersebut.

"Pelaku merasakan sakit hati karena sering terjadi cekcok dengan korban. Pelaku mengaku kerap dimarahi korban ketika berada di kebun yang mereka garap," katanya.

Ia menjelaskan pada hari kejadian tersangka datang ke kebun untuk mencari kayu, rumput, dan singkong.

Saat bertemu korban, tersangka kembali ditegur agar tidak mengambil kayu maupun singkong di lokasi tersebut.

Oleh karena emosi yang telah terakumulasi, tersangka kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pelipis kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur ke tanah.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan kayu berkali-kali.

"Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban sekitar 10 kali menggunakan kayu," katanya.

Tidak berhenti di situ, kata dia, tersangka juga mengambil arit atau sabit dan kembali menyerang korban dengan dua kali sabetan ke bagian kepala.

Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi masih hidup. Akan tetapi setelah menjalani pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan dua luka terbuka pada kepala korban masing-masing sepanjang sekitar 8 centimeter dan 5 centimeter dengan kedalaman sekitar 0,5 centimeter.

Selain itu, ditemukan hematoma pada bagian belakang leher yang mengindikasikan kemungkinan adanya fraktur atau patah tulang.

"Penyebab kematian korban diduga akibat luka terbuka yang ditimbulkan oleh pukulan kayu dan sabetan sabit," katanya.

Usai melakukan aksinya, kata dia, tersangka pulang ke rumah dan sempat membersihkan sabit yang berlumuran darah sebelum menyimpannya kembali.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, yang bersangkutan sempat tidak mau keluar sehingga polisi melakukan negosiasi.

Dengan bantuan masyarakat, tersangka akhirnya bersedia keluar dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dia juga menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka dapat menjelaskan secara runtut peristiwa dan perbuatan yang dilakukannya, sehingga saat ini belum ada indikasi gangguan kejiwaan," katanya.

Menurut dia, konflik yang berujung maut tersebut dipicu persoalan yang telah berlangsung cukup lama, yakni teguran korban kepada tersangka terkait pengambilan kayu dan singkong di lahan yang mereka garap bersama.

"Diduga karena rasa jengkel yang terakumulasi akibat sering ditegur korban, tersangka kemudian melakukan perbuatan tersebut," kata AKBP Anita.

Baca juga: Polisi menyelidiki kasus pembacokan tewaskan kepala dusun di Purbalingga



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026