Logo Header Antaranews Jateng

BPN Blora mengukur ulang lahan sengketa sehingga hasilkan kesepakatan

Jumat, 12 Juni 2026 10:56 WIB
Image Print
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora Rawijo melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Gunawan.

Blora (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan pengukuran ulang pada lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, dan menghasilkan kesepakatan sejumlah batas bidang tanah yang selama ini dipersoalkan.

"Pengukuran ulang ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro. Pengukuran ini melibatkan pihak kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak yang berkepentingan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora Rawijo di Blora, Jumat.

Ia mengatakan seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa juga diundang untuk mengikuti proses identifikasi dan pengukuran lapangan.

"Hasil identifikasi dan pengukuran lapangan Kamis (11/6) akan kami gambar terlebih dahulu. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai tindak lanjut atas surat dari kepolisian," ujarnya.

Menurut Rawijo, sebagian besar pemilik lahan yang berbatasan dengan objek sengketa telah menyepakati titik-titik koordinat batas tanah yang diukur dan menandatangani berita acara hasil kegiatan tersebut.

Meski demikian, masih terdapat beberapa pihak yang belum membubuhkan tanda tangan karena memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait hasil pengukuran yang dilakukan di lapangan.

Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengatakan pengukuran ulang dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai bidang tanah yang menjadi objek penanganan kepolisian.

"Kami memerlukan penjelasan yang lebih rinci terkait bidang dan objek yang sedang ditangani, termasuk batas-batas yang telah ditentukan dalam pengukuran ulang ini," ujarnya.

Ia menjelaskan setelah proses pengukuran selesai, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut riwayat lahan yang disengketakan, termasuk peta desa dan asal-usul penerbitan sertifikat tanah.

Sementara itu, kuasa hukum Retno, Erico Setiawan, menilai pengukuran yang dilakukan BPN memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas-batas lahan yang menjadi pokok persoalan.

"Ada beberapa batas yang sudah disepakati dan ada yang masih memerlukan tindak lanjut dari BPN. Namun secara umum, hasilnya sesuai dengan data yang kami miliki," ujarnya.

Berikut versi yang telah dirapikan dengan gaya bahasa berita yang lebih mengalir:

Sementara itu, Gagat Septian Tyaskoro mengapresiasi langkah BPN Blora yang melakukan pengukuran ulang lahan sengketa, sehingga memberikan kejelasan mengenai persoalan yang selama ini menjadi polemik.

"Akses jalan yang dipersoalkan merupakan bekas jalur lori yang selama ini digunakan warga untuk menuju area makam dan sumber air panas," ujarnya.

Gagat menjelaskan pelebaran jalan dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat, bukan untuk kepentingan aktivitas galian C.

Ia menegaskan lokasi tambang telah memiliki akses jalan tersendiri sehingga tidak bergantung pada jalur yang saat ini dipersoalkan.

Terkait penebangan pohon jati di lahan milik Sri Astuti, Gagat membantah jumlahnya mencapai puluhan batang karena jumlahnya hanya sekitar delapan batang dan sebagian kayunya dimanfaatkan untuk pembangunan masjid berdasarkan kesepakatan yang ada saat itu.

"Ada sekitar delapan batang pohon jati, tidak dalam jumlah besar. Kayunya dimanfaatkan warga untuk pembangunan masjid sesuai kesepakatan kala itu," ujarnya.

Hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan tindak lanjut bagi pihak terkait guna memperoleh kepastian mengenai batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.


Baca juga: Bursa kerja "Blora Job Fair 2026" tawarkan 7.439 lowongan dari 34 perusahaan



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026