Logo Header Antaranews Jateng

Polisi kembalikan 23 motor hasil penggelapan di Semarang ke pemilik

Kamis, 11 Juni 2026 00:44 WIB
Image Print
Petugas Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, memroses.pengembalian puluhan sepeda motor hasil pidana penggelapan ke pemiliknya di Semarang, Rabu. (ANTARA/HO-Humas Polrestabes Semarang)

Semarang (ANTARA) - Kepolisian mengembalikan 23 sepeda motor barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah, kepada para pemiliknya.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard di Semarang, Rabu, mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Setelah melalui proses verifikasi dokumen, kata dia, puluhan sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat yang akan meminjamkan kendaraan bermotornya dalam usaha rental, ia menyarankan untuk melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta membuat perjanjian yang jelas dan disertai dokumen pendukung guna meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang mahasiswa di Kota Semarang pelaku penggelapan puluhan sepeda motor dengan modus menyewa untuk digunakan dalam usaha rental kendaraan bermotor.

Tersangka diketahui sudah menggelapkan sekitar 40 sepeda motor, dimana 25 di antaranya telah dilaporkan ke polisi.

Dalam penyidikan perkara itu, polisi mengamankan 23 sepeda motor dari tersangka.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026