
Pemilik tambak di Batang dipidana akibat alih fungsi lahan sawah

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pemilik tambak udang di Kabupaten Batang sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian setelah menjadi sawah seluas 7 hektare menjadi tambak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka AMP (29) warga Kabupaten Batang itu sejak Februari 2026.
Menurut dia, tersangka membeli lahan persawahan dari sejumlah orang untuk dijadikan tambak udang.
Usaha tambak tersebut, lanjut dia, sudah berjalan sejak 5 tahun lalu.
Ia menuturkan tambak udang milik tersangka itu bahkan sudah mengantongi izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, menurut dia, persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin usaha tersebut diduga tidak benar.
"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," katanya.
Ia mengatakan usaha tambak udang tersangka mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,4.miliar untuk setiap panen.
Namun, kata dia, kerugian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan itu mencapai Rp32 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian serta penataan ruang.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
