Logo Header Antaranews Jateng

Mantan CEO PSIS Semarang beritikad baik lunasi pinjaman Rp16 miliar

Rabu, 10 Juni 2026 19:38 WIB
Image Print
Sidang gugatan perdata terhadap mantan CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Mantan CEO PSIS Semarang A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi telah beritikad baik untuk menyelesaikan pinjaman sebesar Rp16 miliar kepada pengusaha asal Semarang bernama Soeharto

Hal tersebut terungkap dalam keterangan Sri Poncowati, staf keuangan sekaligus pengelola aset keluarga Yoyok Sukawi saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Soeharto dan istrinya, Wiwik Mahmudah, di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu.

Dalam persidangan, saksi membenarkan adanya pinjaman sebesar Rp16 miliar yang diberikan Soeharto kepada Yoyok Sukawi.

Saksi yang akrab disapa Cici tersebut juga mengetahui langsung proses penyusunan hingga penandatanganan perjanjian utang tersebut.

"Saya diminta menyiapkan perjanjian antara Pak Yoyok dengan Pak Harto. Draf perjanjian dibuat oleh notaris di Demak," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benny Eko Supriyadi itu.

Ia juga mengaku hadir saat penandatanganan perjanjian pada November 2024 dan mendengarkan isi pokok perjanjian yang dibacakan notaris.

Ia menjelaskan dalam perjanjian tersebut pelunasan pinjaman akan dilakukan secara bertahap menggunakan hasil penjualan tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Bahkan, kata dia, perjanjian jual beli tanah tersebut telah lebih dahulu dibuat pada Oktober 2024 atau sebelum perjanjian utang dengan Soeharto ditandatangani.

"Penjualan tanah di Nongkosawit sudah ada perjanjian jual belinya sebelum perjanjian utang dibuat," katanya.

Saksi menuturkan pembayaran tahap pertama sempat dilakukan pada November 2024.

Namun, lanjut dia, pelunasan berikutnya mengalami kendala setelah pembayaran dari transaksi tanah di Gunungpati tidak berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

Meski demikian, menurut dia, Yoyok Sukawi tetap berupaya memenuhi kewajibannya kepada Soeharto.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menemui langsung Soeharto untuk menawarkan aset lain sebagai alternatif pelunasan utang. Aset tersebut berupa tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi di kawasan Jalan Mulawarman, Kota Semarang.

Berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp15,6 miliar dan disebut masih terdapat aset-aset lain yang nilainya dapat digunakan untuk menutup kewajiban pinjaman.

"Pak Yoyok pernah menawarkan aset tersebut untuk penyelesaian utang, tetapi ditolak oleh Pak Harto," katanya..

Selain aset di Mulawarman, Yoyok juga menawarkan hasil penjualan tanah miliknya di Kabupaten Demak untuk digunakan sebagai pembayaran utang.

Menurut dia, tanah di Demak tersebut sebenarnya telah diminati pembeli sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

Sementara proses pembayaran dari pembeli baru terealisasi setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan

Saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang, Yoyok Sukawi juga menawarkan skema pembayaran sisa kewajiban melalui cicilan sebesar Rp1 miliar per bulan hingga lunas.

Namun, menurut saksi, usulan tersebut tidak mencapai kesepakatan.

"Pada saat mediasi juga pernah ditawarkan angsuran Rp1 miliar per bulan, tetapi ditolak," katanya.

Berdasarkan data yang diketahuinya, sisa pokok pinjaman Yoyok Sukawi kepada Soeharto saat ini masih sekitar Rp12,8 miliar.

Yoyok Sukawi telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar sekitar Rp3,2 miliar kepada penggugat.



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026