
Temanggung susun raperda persiapkan pilkades serentak 2028

Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai awal untuk memulai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2028.
Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Selasa, mengatakan penyusunan raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut dia, regulasi baru itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian, terutama terkait masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengangkatan perangkat desa, hingga tahapan pelaksanaan pilkades.
Dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Temanggung, Agus menyebutkan tahun 2026 terdapat 14 desa yang akan melaksanakan penjabat kepala desa. Selanjutnya pada 2028 akan dilaksanakan pilkades serentak di 215 desa, dengan tahapan dimulai pada Agustus 2027.
Selanjutnya, kata dia, pemungutan suara pilkades serentak direncanakan berlangsung pada Januari 2028, dan kemudian, pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada Februari 2028.
Selain itu, Pemkab Temanggung juga akan melaksanakan pengisian anggota BPD pada 2027. Tahapan proses tersebut akan dimulai sejak Oktober 2026, sehingga diperlukan dasar hukum yang kuat untuk menjamin kepastian pelaksanaan seluruh agenda pemerintahan desa.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi pusat maupun daerah, perlu dibentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, selain raperda desa, Pemkab Temanggung juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ia menuturkan perubahan tersebut diperlukan sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi pemerintah pusat serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan guru dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penataan organisasi dan perampingan perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif dan efisien.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
