
Pemkab Jepara membantu warganya pulang dari Yordania karena masalah gaji

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, berhasil membantu pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, yang selama 16 tahun bekerja di Amman, Yordania, tanpa menerima gaji sebagaimana mestinya.
"Alhamdulillah, kami bisa membantu pemulangan Sri Titik Azizah, warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, setelah belasan tahun tanpa kabar di Amman, Yordania," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinkopUMKM Nakertrans) Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza di Jepara, Selasa.
Saat ini, kata dia, PMI bernama Sri Titik Azizah kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga setelah melalui proses pemulangan yang melibatkan berbagai pihak.
Sri Titik dipulangkan dari Amman menuju Jakarta pada 5 Juni 2026. Selanjutnya pada 7 Juni 2026 diterbangkan ke Bandara Ahmad Yani Semarang sebelum akhirnya dibawa pulang ke rumah keluarganya di Bangsri.
Menurut Zamroni, kondisi Sri Titik dalam keadaan sehat sehingga dapat langsung berkumpul kembali dengan keluarganya.
Berdasarkan data Pemkab Jepara, Sri Titik berangkat ke Yordania pada November 2010 melalui salah satu perusahaan penempatan PMI di Jakarta. Selama berada di negara tersebut, dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah seorang majikan bernama Murod di Amman.
Namun selama kurang lebih 16 tahun bekerja, Sri Titik hanya menerima uang saku dan tidak pernah mendapatkan gaji sebagaimana yang seharusnya diterima seorang pekerja. Selama masa bekerja itu pula dia tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara.
"Selama masa penempatan di Amman juga sering terjadi perselisihan dengan pihak majikan," ujar Zamroni.
Karena tidak lagi sanggup menghadapi kondisi tersebut, pada pertengahan 2025 Sri Titik berinisiatif menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti KBRI Amman dengan menghubungi Pemkab Jepara guna mencari dan menghubungkan keluarga Sri Titik di Bangsri. Pemkab Jepara selanjutnya berkoordinasi dengan Helpdesk BP3MI Jateng serta sejumlah pihak terkait untuk mengurus proses kepulangan PMI tersebut.
Selama menunggu proses pemulangan, Sri Titik mendapatkan perlindungan dan penampungan di KBRI Amman hingga seluruh administrasi dan prosedur kepulangan selesai.
Ia mengungkapkan kasus Sri Titik menjadi salah satu dari enam pemulangan PMI asal Jepara yang difasilitasi pemerintah daerah sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berbagai persoalan menjadi alasan pemulangan para pekerja migran tersebut, mulai dari kasus kekerasan hingga masalah kesehatan.
Baca juga: Pemkab Jepara bersihkan pantai terkumpul 263,7 kilogram sampah
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
