
Polisi tangkap mahasiswa pelaku penggelapan puluhan motor di Semarang

Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah, pelaku penggelapan puluhan sepeda motor dengan modus menyewa untuk digunakan dalam usaha rental kendaraan bermotor.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard di Semarang, Senin, mengatakan, tersangka IM (23) ditangkap di wilayah Kabupaten Kendal pada 4 Juni 2026
Menurut dia, tersangka diketahui sudah menggelapkan sekitar 40 sepeda motor
"Dari jumlah itu, 25 kasus dilaporkan ke polisi," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, 23 sepeda motor yang digelapkan pelaku dapat diamankan.
Ia menjelaskan penggelapan yang dialami salah satu korban bermula dari permintaan bantuan tersangka agar dicarikan pinjaman sepeda motor.
Ia menjelaskan pelaku menyepakati peminjaman sepeda motor untuk sepuluh hari dengan biaya sewa Rp80 ribu per hari.
"Namun setelah batas waktu yang disepakati, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Bahkan informasinya kendaraan digadaikan oleh pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban penggelapan dipersilakan datang ke Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen resmi kendaraan yang dilaporkan hilang untuk dicocokkan dan diverifikasi.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
