
Polresta Banyumas tahan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto terkait penipuan

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1,463 miliar.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin siang, mengatakan tersangka berinisial N alias D (36), perempuan, merupakan mantan account officer pensiun Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang telah diberhentikan per 1 Mei 2026.
“Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026,” katanya.
Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan nasabah yang diterima polisi pada 5 Mei dan 2 Juni 2026. Selain itu, pada 29 Mei 2026 pihak Bank Mandiri Taspen juga melaporkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan menawarkan produk yang bukan merupakan produk resmi bank.
Menurut dia, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah yang terbangun selama dirinya bekerja di bank tersebut.
“Yang bersangkutan pernah dua kali meraih penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat karena melampaui target pencairan kredit,” katanya.
Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka dengan mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit, lalu membujuk mereka mengajukan pinjaman atau top up dengan nominal lebih besar.
Tersangka kemudian menawarkan program tabungan maupun investasi dengan imbal hasil tinggi yang ternyata bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen.
Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem resmi perbankan dan uang yang diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan formulir pembukaan rekening yang sudah tidak berlaku sehingga transaksi tampak sebagai layanan resmi bank.
"Uang dari satu nasabah diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain. Pola ini menyerupai skema ponzi atau money game," kata Petrus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan terdapat tiga laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Korban pertama berinisial S (69), pensiunan warga Sokaraja, mengalami kerugian Rp994 juta setelah beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka sejak Desember 2024 hingga Februari 2026.
Korban kedua berinisial R (61), pensiunan warga Purwokerto Selatan, mengalami kerugian Rp308,5 juta setelah ditawari program deposito dengan janji keuntungan Rp15 juta per bulan.
Sementara korban ketiga berinisial EW (64), pensiunan warga Kecamatan Sumbang, mengalami kerugian Rp161 juta setelah menyerahkan sebagian dana hasil kredit yang diperolehnya kepada tersangka dengan janji keuntungan Rp5 juta per bulan.
"Dari tiga laporan yang kami tangani, total kerugian korban mencapai Rp1,463 miliar dengan sisa kerugian yang belum dipulihkan sekitar Rp1,363 miliar," katanya.
Selain tiga laporan tersebut, pihaknya juga menangani satu laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak bank.
Ia mengatakan berdasarkan data awal, terdapat sekitar 137 nasabah yang pernah berhubungan dengan tersangka, sementara menurut pengakuan tersangka jumlahnya bisa mencapai sekitar 200 orang.
"Dari penghitungan sementara, potensi kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dan masih kami dalami," katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga membuka posko pengaduan, menelusuri aliran dana, serta melakukan pelacakan aset guna mendukung pemulihan kerugian para korban.
Baca juga: Pakar hukum menilai kasus eks pegawai Bank Mandiri Taspen merupakan kejahatan serius
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
