Logo Header Antaranews Jateng

Dindukcapil Banyumas memperketat verifikasi data kependudukan jelang SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 15:01 WIB
Image Print
Antrean layanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memperketat verifikasi data administrasi kependudukan guna mengantisipasi potensi manipulasi perpindahan domisili yang dapat dimanfaatkan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili.

"Kami bisa mengecek histori perpindahan penduduk apabila ada keraguan dari panitia SPMB," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dindukcapil Banyumas Ashar Nazarudin di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan sesuai ketentuan, domisili calon murid didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Jika ditemukan perpindahan domisili yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sesuai ketentuan, kata dia, data tersebut dapat diverifikasi lebih lanjut oleh Dindukcapil.

Ia mengakui secara administrasi Dindukcapil tidak memiliki kewenangan untuk melarang warga melakukan perpindahan domisili karena proses tersebut merupakan hak setiap penduduk yang diajukan melalui mekanisme permohonan resmi.

"Meskipun demikian, sistem administrasi kependudukan memungkinkan penelusuran riwayat perpindahan penduduk apabila dibutuhkan oleh panitia SPMB untuk memastikan kesesuaian data domisili dengan ketentuan yang berlaku," katanya menegaskan.

Selain mendukung validasi data kependudukan untuk SPMB, kata dia, Dindukcapil Banyumas juga terus memperluas akses layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Gratis Kabeh yang kini didukung operator di 331 desa dan kelurahan.

Menurut dia, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan melalui desa, kelurahan, kecamatan, maupun secara mandiri melalui aplikasi tersebut dengan syarat telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif.

"IKD menjadi pintu masuk pembuatan akun layanan publik milik Dindukcapil Banyumas. Dengan IKD aktif, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dapat mengakses layanan secara mandiri," katanya.

Ia mengakui pemanfaatan IKD di Banyumas masih belum optimal karena implementasinya masih bergantung pada pengembangan sistem digital yang terintegrasi, sementara sebagian besar penerapan IKD saat ini masih berada pada tingkat nasional, termasuk di sektor perbankan.

Lebih lanjut, dia mengatakan keberadaan operator layanan administrasi kependudukan di tingkat desa dan kelurahan terbukti mampu mengurangi antrean masyarakat di kantor Dindukcapil secara signifikan.

Menurut dia, jumlah pemohon yang datang langsung ke kantor Dindukcapil kini rata-rata sekitar 100 orang per hari, turun dibandingkan sebelumnya yang dapat mencapai 200 hingga 300 orang per hari.

"Kami masih menemukan masyarakat yang datang langsung ke kantor karena belum mengetahui bahwa layanan yang sama sudah tersedia di desa atau kelurahan. Padahal, kami justru memprioritaskan permohonan yang diajukan secara daring," katanya.

Terkait perekaman KTP elektronik bagi warga yang memasuki usia 17 tahun, dia mengakui Dindukcapil Banyumas masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan partisipasi pelajar meskipun program jemput bola ke sekolah-sekolah terus dilakukan sepanjang tahun.

Ia mengatakan banyak pelajar yang enggan melakukan perekaman di sekolah karena ingin melakukan perekaman di kantor kecamatan atau Dindukcapil dengan persiapan foto yang dianggap lebih sesuai.

"Kami rutin datang ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman, tetapi hasilnya belum maksimal karena banyak siswa yang memilih datang sendiri ke lokasi perekaman. Ini menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan cakupan perekaman usia 17 tahun," kata Ashar.

Baca juga: Budayawan Banyumas mengajak masyarakat kembali pada roh Pancasila



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026