
Pemkab Kudus raih penghargaan bidang fiskal penyaluran DAK fisik dan pajak

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima dua penghargaan di bidang fiskal atas kinerja penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dan ketepatan waktu rekonsiliasi penyetoran pajak pusat pada pelaksanaan anggaran tahun 2025.
"Pemkab Kudus untuk pelaksanaan anggaran tahun 2025 mendapatkan dua penghargaan sekaligus, yakni dalam hal penyaluran DAK fisik dan ketepatan waktu rekonsiliasi penyetoran pajak pusat," kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Kudus Eko Wahyu Budi Utomo di Kudus, Jateng, Senin.
Ia menjelaskan penghargaan dari Kemenkeu tersebut menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah, satuan kerja, maupun lembaga dalam memenuhi persyaratan dokumen penyaluran anggaran secara cepat dan tepat.
Menurut dia, daerah yang mampu memenuhi tahapan penyaluran anggaran serta pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal akan memperoleh penilaian terbaik.
"Sehingga, untuk bisa mendapatkan nilai sempurna juga harus didukung oleh faktor teknis di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan fisik yang sesuai jadwal akan mempercepat proses penyaluran anggaran tahap berikutnya sehingga realisasi kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Selain mengukur kinerja, penghargaan tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola keuangan negara dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN.
"Kami juga rutin melakukan monitoring pelaksanaan anggaran. Salah satunya melalui monitoring IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dengan memberikan penghargaan terhadap satuan kerja terbaik," ujarnya.
Ia mengungkapkan capaian penilaian kinerja pelaksanaan anggaran ada yang mencapai nilai sempurna 100 dan rata-rata di atas 95 persen, sebagai bukti kualitas pelaksanaan anggaran yang sesuai kebijakan pemerintah.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap sisi outcome atau dampak pelaksanaan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Untuk mendukung peningkatan layanan, KPPN Kudus juga terus mendorong perbaikan sistem dan prosedur, termasuk penyempurnaan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) serta pengembangan layanan "Treasury Connect".
Melalui layanan tersebut, satuan kerja dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dari mana saja dengan mekanisme pengajuan tiket ke KPPN setempat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah menyampaikan dua penghargaan tersebut merupakan bentuk kedisiplinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program kegiatan yang didukung pihak ketiga sebagai pihak pelaksana kegiatan di lapangan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan dari pusat, kaitannya DAK fisik.
"Artinya, selain pelaporan tepat waktu juga pelaksanaan kegiatan sesuai tahapan dan urutan pekerjaan," ujarnya.
Sementara untuk penghargaan ketepatan waktu rekonsiliasi penyetoran pajak, kata dia, juga demikian dilakukan sesuai ketentuan, sehingga meraih penilaian yang sempurna dari KPPN Kudus.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
