
Gubernur Jateng menerima penghargaan kelola sampah dari Kemendes PDT

Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan atas capaian Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2026 pada program sampah dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Penghargaan itu diterima langsung oleh Ahmad Luthfi dalam acara Launching CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa.
"Kita dapat penghargaan terkait dengan lingkungan hidup, yaitu program (pengelolaan) sampah," kata Luthfi, dalam pernyataan yang diterima, di Semarang.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jateng telah memiliki 88 Desa Mandiri Sampah yang dijadikan sebagai prototipe untuk dikembangkan di desa-desa lain.
Melalui program tersebut, kata dia, diharapkan agar desa-desa bisa mandiri dalam mengolah sampah sehingga pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan.
"Jumlahnya akan kita tambah. Itu adalah salah satu penyelesaian sampah paling efektif, yaitu di tingkat hulu. Mulai rumah tangga, lingkungan RT, RW, bahkan desa," katanya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, timbulan sampah di wilayah tersebut sekitar 6,3 juta ton per tahun, dan setiap tahunnya timbulan sampah meningkat sekitar 8-11 persen.
Maka, penyelesaian sampah di tingkat desa atau kelurahan tersebut merupakan salah satu roadmap (peta jalan) penuntasan masalah sampah di Jateng bahwa masyarakat harus memiliki kesadaran tentang memilah dan memilih sampah dari rumah.
Selain itu, Pemprov Jateng juga sudah membentuk Satgas Sampah dan sudah direplikasi sampai tingkat kabupaten/kota.
Terkait pengolahan sampah, setidaknya ada 18 kabupaten/kota yang mengolah menggunakan sistem refuse derived fuel (RDF).
Pengelolaan RDF itu juga menggandeng pabrik-pabrik semen yang ada di Jawa Tengah. Selain itu juga ada pengolahan sampah menjadi energi listrik .
Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto menambahkan bahwa Gubernur juga telah menerbitkan surat edaran kepada Bupati dan Walikota untuk akselerasi penuntasan sampah di wilayahnya.
Di dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah dengan membentuk desa mandiri sampah, serta menyiapkan peraturan desa terkait penanganan sampah.
"Jadi, ada aturan di tingkat lokal supaya tidak membuang sampah sembarangan, memilah dan memilih sampah. Lalu ada pengelolaan dari Bumdes yang mengelola sampah, ada personel dan satgas sampah tingkat desa," katanya.
Baca juga: Pemkab Banyumas mengembangkan sistem pengelolaan TPST berbasis masyarakat
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
