
Pemkab Kudus segera edukasi masyarakat terkait zona larangan berjualan bagi PKL

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah segera menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait aturan zona larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL), menyusul terjadinya kasus pungutan liar hingga berujung pemerasan terhadap PKL.
"Edukasi diperlukan karena masih ditemukan pedagang yang berjualan di zona terlarang, baik karena belum mengetahui aturan maupun faktor lainnya. Selain itu, pihaknya juga perlu mengevaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi," kata Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton ditemui di sela kunjungan ke rumah korban dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kudus, Senin.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat juga diharapkan memahami pihak yang berwenang menarik retribusi serta besaran tarif yang sesuai ketentuan.
Ia menegaskan apabila terjadi permasalahan seperti penarikan retribusi melebihi aturan, masyarakat dapat langsung menanyakan ke Dinas Perdagangan atau melalui aplikasi Kudus Sehat.
"Jangan langsung mengunggah di media sosial, tetapi ditanyakan terlebih dahulu agar ada kejelasan," ujarnya.
Pemkab Kudus juga siap membantu pengembalian uang yang telah terlanjur diminta oleh oknum kepada PKL. Salah satu kasus yang mencuat, yakni penarikan uang sebesar Rp5 juta dari pedagang di Jalan Sunan Muria, yang disebut sebagai kompensasi atas viralnya video penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan terhadap PKL yang berjualan di zona larangan.
Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan apabila kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian.
Bellinda menegaskan bahwa zona larangan PKL tidak boleh digunakan untuk berjualan. Selain itu, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola parkir juga tidak dibenarkan menarik retribusi terhadap PKL, karena aturan parkir hanya berlaku untuk kendaraan bermotor.
Sementara itu, Adnan, pedagang es campur yang menjadi korban dugaan pungli dan pemerasan di kawasan Jalan Sunan Kudus, mengaku dimintai uang antara Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali berjualan. Bahkan, dalam kasus lain, dirinya juga diminta membayar hingga Rp15 juta oleh oknum perwakilan dari pengelola parkir, meski baru terealisasi Rp5 juta.
Uang tersebut diklaim sebagai pemulihan nama baik akibat viralnya video penarikan retribusi. Namun Adnan mengaku tidak pernah mengunggah video tersebut ke media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Mundir mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di Jalan Sunan Muria sebelumnya dilelangkan, namun tidak ada peminat sehingga dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Ke depan akan kami evaluasi, bahkan dimungkinkan dilakukan adendum kerja sama, menyusul adanya kasus dugaan penarikan retribusi melebihi ketentuan yang kini berproses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan sesuai ketentuan, tarif parkir yang diperbolehkan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat, tanpa tarif progresif, sehingga lama parkir tidak mempengaruhi besaran biaya.
Dengan adanya sosialisasi dan penegakan aturan yang lebih tegas, Pemkab Kudus berharap penataan PKL berjalan lebih tertib serta mencegah praktik pungutan liar di lapangan. Karena sebelumnya sudah ada Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 11/2017 tentang Penataan Dan Pemberdayaan PKL yang di dalamnya mengatur zona larangan berjualan bagi PKL.
Baca juga: Polres Kudus selidiki oknum ormas peras PKL puluhan juta rupiah
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
