Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Semarang: Bantuan operasional Rukun Tetangga harus jelas hasilnya

Jumat, 17 April 2026 20:29 WIB
Image Print
Anggota DPRD Kota Semarang Dini Inayati. ANTARA/HO-Pribadi

Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta bantuan operasional rukun tetangga (RT) harus berdampak nyata terhadap keberhasilan pembangunan daerah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Semarang Dini Inayati, di Semarang, Jumat, menyoroti besarnya alokasi anggaran bantuan operasional RT di Kota Semarang tahun 2025 yang mencapai Rp265,7 miliar.

Menurut dia, nilai tersebut dinilai perlu dibarengi dengan kerangka kerja logis agar dampaknya terhadap pembangunan daerah dapat terukur secara spesifik.

Ia menyebutkan, anggaran ratusan miliar tersebut diperuntukkan bagi 10.628 RT yang tersebar di wilayah Kota Semarang.

Besaran dana tersebut, dinilainya sangat signifikan karena hampir menyamai total anggaran operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang pada tahun lalu.

"Anggaran ini bukan jumlah yang kecil dalam APBD Kota Semarang. Maka dari itu, kami berharap dana ini bisa berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah," katanya.

Ia menekankan bahwa pemerintah kota harus mampu menjelaskan secara rinci parameter keberhasilan dari pengucuran anggaran tersebut.

Dini mengkritik jawaban pemerintah yang selama ini hanya menyebutkan tujuan anggaran untuk "Peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat," tanpa rincian teknis.

"Partisipasi itu tidak bisa hanya disebut secara umum. Harus jelas partisipasi dalam hal apa yang diinginkan dan berapa ukurannya," katanya.

"Begitu juga dengan pemberdayaan, apakah berdaya secara ekonomi, atau berdaya sebagai "leader" pembangunan?" tegasnya.

Ia menambahkan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya memiliki korelasi langsung dengan masalah riil yang dihadapi masyarakat.

"Hal-hal ini harus masuk dalam "logical framework" yang berkontribusi pada indikator kunci daerah. Misalnya, apakah anggaran ini mampu menurunkan angka stunting, menurunkan angka DBD, hingga menaikkan angka penanganan sampah di lingkungan?" katanya.

"Itu yang belum bisa dijelaskan secara spesifik oleh pemerintah kota," lanjutnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan anggaran harus menganut prinsip "money follows function", yakni setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki basis fungsi dan hasil kinerja yang nyata.

Ia mendorong Pemkot Semarang agar penggunaan dana bantuan operasional RT ke depannya memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang lebih tajam dan bisa diukur secara kuantitatif maupun kualitatif.

"Catatan kami di pansus adalah pemerintah harus bisa memberikan hasil yang spesifik dan "measurable" (terukur). Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata bagi warga," pungkasnya.


Baca juga: Pemkot Semarang bersiap gelar Karnaval Paskah 2026



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026