Logo Header Antaranews Jateng

Kemnaker perkuat pengendalian TKA di Kawasan Ekonomi Khusus Batang

Rabu, 8 April 2026 08:38 WIB
Image Print
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyelenggarakan diskusi terkait oenguatan pengendalian tenaga kerja asing di Batang, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Kutnadi

Batang (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pengendalian tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Batang dan industri lainnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai upaya memberikan kesempatan tenaga kerja lokal.

Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan tenaga Kerja Asing Kemnaker Muhammad Ridho di Batang, Selasa, mengatakan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu.

"TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal," katanya.

Menurut dia, tenaga kerja asing yang dapat dipekerjakan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan jabatan serta pengalaman kerja minimal lima tahun.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih keahlian.

Ia mengatakan untuk pekerjaan bersifat sementara, izin diberikan maksimal enam bulan dan tidak dapat diperpanjang seperti kegiatan audit, pemasangan mesin, atau produksi film.

"Untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, RPTKA berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dengan kewajiban mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional serta menunjuk tenaga kerja pendamping," katanya.

Ia mengatakan, khusus bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Industropolis Batang, maka masa berlaku Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat mencapai lima tahun dan bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk instansi tertentu seperti lembaga pemerintah, badan internasional, hingga lembaga sosial dan keagamaan, pengesahan RPTKA diberikan dengan ketentuan khusus.

"Sejumlah larangan dalam penggunaan TKA di antaranya menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta rangkap jabatan dalam satu perusahaan. Pelanggaran terhadap norma penggunaan TKA akan dikenakan sanksi administratif mulai dari denda, penghentian sementara proses perizinan, hingga pencabutan pengesahan RPTKA," katanya.


Baca juga: Penjaga perlintasan jadi tersangka tewasnya pengendara motor di Batang



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026