
BPJS Ketenagakerjaan catat jumlah peserta aktif 47,2 Juta per Februari 2026

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan peningkatan jumlah peserta aktif.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan jumlah peserta aktif mencapai 47,2 juta pekerja per Februari 2026.
"Jumlahnya meningkat 14 persen, jika dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya," ucapnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenakerjaan, hingga akhir Februari 2026 telah melindungi 47,26 juta pekerja. Jumlah tersebut terdiri dari 26,65 juta pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, serta 691 ribu Pekerja Migran Indonesia.
Untuk mendorong peningkatan jumlah peserta, Erfan menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah terus memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
"Salah satunya melalui kolaborasi dengan komunitas masyarakat, seperti masjid dan pengurus lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), guna menjangkau para pekerja hingga ke lingkungan terdekat tempat mereka tinggal dan beraktivitas sehari-hari," katanya.
Erfan menerangkan komunitas seperti lingkungan RT/RW dan kegiatan di masjid merupakan simpul penting dalam menjangkau pekerja secara lebih luas.
Erfan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan upaya untuk menjaga pembayaran manfaat kepada peserta bisa tetap berkelanjutan. Dia menerangkan dalam mengelola dana amanah milik para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian dan hasil investasi yang memadai.
"Dengan demikian, mampu memenuhi pembayaran kewajiban kepada setiap peserta pada saat jatuh tempo," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan guna melindungi seluruh pekerja dari risiko yang mungkin dialami saat bekerja maupun dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Ini sebenarnya dalam rangka mencegah kemiskinan, di mana program pengentasan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat serta menambah pendapatan mereka,” tutupnya.
Pewarta: Rilis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
