Kudus (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, termasuk kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Delapan rekomendasi tersebut merupakan hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap sistem pemerintahan di Kabupaten Kudus," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jawa Tengah dan DIY Azril Zah ditemui usai rapat koordinasi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Kudus di Pendopo Pringgitan Kabupaten Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan KPK memang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem yang berjalan di Kudus. Hasilnya, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD.
Dari delapan rekomendasi tersebut, kata dia, mencakup area Monitoring Center for Prevention (MCP), yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan pajak daerah, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta tata kelola keuangan dan aset.
Azril menambahkan nilai hasil evaluasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPI) dan MCP untuk Kabupaten Kudus masih dalam proses finalisasi.
"SPI-nya baru selesai 31 Oktober 2025, jadi hasil nilainya belum keluar. Namun kami terus mendorong adanya perbaikan sistem dan akan memantau serta mendampingi Pemkab Kudus ke depan," ujarnya.
KPK, lanjut dia, berkomitmen tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga melalui upaya pendidikan, pencegahan korupsi, dan pelibatan masyarakat, termasuk peran media untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
"Kami berharap, dengan dukungan semua pihak, termasuk media, ada perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan di Kudus," ujarnya.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyambut baik rekomendasi dari KPK tersebut. Pihaknya menyebut langkah evaluasi yang dilakukan sebagai bentuk medical check-up terhadap kondisi pemerintahan daerah.
"Kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan masukan dan nasihat. Beberapa perbaikan akan segera kami lakukan agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kudus semakin baik," ujar Sam'ani.
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah terus dilakukan oleh perangkat daerah, DPRD, maupun Inspektorat.
"Kalau pun masih ada kekurangan, ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki ke depan," ujarnya.
Ia menegaskan delapan area rekomendasi KPK akan menjadi fokus utama perbaikan Pemkab Kudus, terutama dalam bidang perencanaan, penganggaran, dan optimalisasi pajak daerah.
Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan rekomendasi KPK dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami, pengawasan dan penganggaran akan lebih kami tingkatkan. Dalam proses penyusunan APBD 2026, kami akan lebih selektif agar anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Termasuk, kata dia, soal rekomendasi menyangkut usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Kudus.
"Pokir yang ada akan kami sesuaikan dengan program prioritas pemerintah daerah, seperti bantuan untuk UMKM atau tempat ibadah, agar sejalan dengan visi-misi kepala daerah dan sesuai aturan perundangan," ujarnya.
Dengan adanya delapan rekomendasi dari KPK ini, baik eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Kudus berkomitmen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi.
Baca juga: Bupati Kudus berharap ASN jadi agen perubahan di lingkungan kerja

