Salatiga (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengajak para pelaku UMKM di Kota Salatiga untuk mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual berbagai produk hasil inovasinya.
Analis Kekayaan Intelektual Madya Kemenkum Jawa Tengah Martha Sari Wardoyo saat Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025 di Salatiga, Rabu, mengatakan, dasar hukum perlindungan kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Dalam menciptakan produk unggulan daerah, tetapi jika inovasi tersebut tidak didaftarkan, maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, kata dia, lebih berbahaya lagi jika ada pihak lain yang mengklaim karya tersebut hingga merugikan pemilik aslinya.
Menurut dia, banyak produk lokal Salatiga yang memiliki potensi tinggi namun belum seluruhnya dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek.
Oleh karena itu, Kemenkum Jawa Tengah mendorong pelaku UMKM segera mendaftarkan merek untuk memperkuat posisi produk mereka di pasar.
"Para pelaku UMKM diharapkan mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis hak kekayaan intelektual, mekanisme pendaftaran merek secara daring, serta manfaat perlindungan hukum bagi keberlanjutan usaha," katanya.
Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Salatiga itu diikuti oleh puluhan pelaku usaha.

Kemenkum Jateng ajak UMKM Salatiga daftarkan kekayaan intelektual produknya

Kemenkum Jateng gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025 di Salatiga, Rabu, (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)
