Grobogan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mendorong dibentuknya pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan, sebagai kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.
"Dengan adanya Posbakum ini, akses keadilan kepada masyarakat akan lebih dekat dan merata, serta mampu mendorong penyelesaian masalah di tingkat bawah dengan kearifan budaya lokal," kata Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Rapat Amarta, Mal Pelayanan Publik Grobogan, Selasa.
Acara tersebut, diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan mengangkat tema "Sinergitas Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Kepada Anggota JDIH Kabupaten Grobogan".
Ia juga menekankan bahwa Posbankum bukan hanya wadah untuk konsultasi hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar hukum.
"Harapannya, semakin banyak Posbankum terbentuk, semakin tinggi pula kesadaran hukum di tengah masyarakat," terangnya.
Pemateri lainnya, Dyah Santi, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan pentingnya sinergitas dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi produk hukum daerah.
"JDIH ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap dokumen hukum demi mendukung transparansi dan kepastian hukum," ujarnya.
Santi menambahkan melalui JDIH, masyarakat bisa mendapatkan informasi hukum yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, peran pengelola JDIH di daerah menjadi sangat strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi hukum yang berkualitas," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Grobogan menegaskan pentingnya sinergitas antar pihak dalam mewujudkan akses keadilan yang merata.
"Posbakum menjadi instrumen penting untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat. Untuk itu, sinergitas perlu terus kita tingkatkan," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menekankan bahwa JDIH merupakan hak masyarakat yang harus bisa diakses secara luas.
"Dengan adanya kepustakaan hukum secara online, masyarakat kini bisa mengakses dokumen hukum kapan saja dan di mana saja," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika keberadaan JDIH sangat penting.
"Mengingat pentingnya JDIH guna memberikan edukasi dan layanan hukum berkualitas bagi masyarakat," tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Kepala Bagian Hukum Setda Grobogan, perwakilan Dispermades, serta para camat se-Kabupaten Grobogan.

