Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggandeng Kejaksaan Negeri setempat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum pada Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 di Ruang Adipura, Kamis (18/9) sore.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Kepala Kejaksaan Kota Tegal, Wayan Eka Miartha bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal serta para pejabat pembuat komitmen, para penyedia dan konsultan pengawas dari DPU PR, DKP3, DLH, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat sambutan pembukaan sosialisasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sinergi antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kejaksaan dan juga inspektorat dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, trasparan dan juga akuntabel.
"Bukan hanya bicara fisiknya saja, tapi berbicara mengenai kepercayaan publik yang kita jaga bersama antar seluruh pihak. Jangan sampai masyarakat memiliki rasa tidak percaya. Saya tentu sangat menyambut baik dukungan dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam pendampingan hukum terhadap proyek strategis adalah langkah yang preventif,” ujar Wali Kota.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha menyampaikan materi tentang Pengaman Pembangunan Strategi (PPS) oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
"Kami melakukan monitoring dalam pengamanan pembangunan strategis, Maupun pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Tegal tentang pembangunan di Kota Tegal. Kegiatan ini kami inisiasi dengan dasar pemikiran kami, mendapatkan data Pemerintah Kota Tegal, telah mempercayakan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan, ini merupakan tusi Kejaksaan yang dilakukan daerah. Bagaimana kita mengamankan kegiatan proyek pembangunan yang di daerah sesuai dengan aturan yang ada," papar I Wayan Eka.

