Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Wakil Pimpinan Bank DKI Cabang Semarang, EYK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di lembaga keuangan tersebut pada 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan, selain EYK, penyidik juga menetapkan Relationship Manager Bank DKI Cabang Semarang, DBF, dan pihak swasta yang menggunakan nama 6 debitor untuk mengajukan kredit, TW, sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika tersangka TW mengajukan kredit sebesar Rp4 miliar ke Bank DKI Cabang Semarang pada 2023
Namun, lanjut dia, pengajuan tersebut ditolak akibat tidak lolos saat diverifikasi.
Tersangka DBF, kata dia, kemudian menyarankan tersangka TW untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggunakan nama enam debitor yang masing-masing mengajukan pinjaman Rp500 juta.
"Pengajuan pinjaman dengan total Rp3 miliar itu disetujui oleh tersangka EYK sebagai pemutus kredit mikro," katanya.
Padahal, dalam pengajuan pinjaman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang disampaikan tidak dengan benar, seperti agunan yang nilai taksirannya dinaikkan.
Usai pencairan, menurut dia, tersangka TW yang seharusnya mengangsur pinjaman tersebut hanya beberapa kali membayar di awal.
"Masih ada sisa angsuran Rp2,7 miliar yang hingga saat ini tidak pernah dipenuhi oleh tersangka TW sehingga mengakibatkan kerugian negara," katanya
Penyidik langsung menahan ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Baca juga: Terdakwa korupsi PD BKK Klaten dihukum 3 tahun penjara

Kejaksaan tetapkan Wakil Pimpinan Bank DKI Semarang tersangka korupsi

Para tersangka kasus dugaan korupsi Bank DKI Cabang Semarang saat diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya
