Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal bersama Kementerian Hukum Jawa Tengah, memperluas pembentukan pos bantuan hukum hingga pelosok desa sebagai bentuk responsif untuk memenuhi kebutuhan layanan hukum masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa di Tegal, Kamis, mengatakan bahwa perluasan pembentukan pos bantuan hukum ini sebagai bagian tindak lanjut surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng tentang pentingnya layanan hukum untuk masyarakat di desa/kelurahan.
"Saat ini, kami baru memiliki SK Posbankum di 10 desa, padahal kebutuhan layanan hukum masyarakat masih cukup besar," katanya.
Pada acara Rapat Koordinasi terkait pembentukan pos bantuan hukum di desa/kelurahan, ia menyoroti tantangan pembentukan posbankum di antaranya keterbatasan anggaran desa dan perlunya koordinasi lintas sektor seperti kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.
Meski demikian, kata dia, pihaknya optimistis pembentukan pos bantuan hukum ini dapat terus didorong dengan dukungan penuh dari berbagai pihak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap perluasan pendirian pos bantuan hukum ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
"Tentunya ini mengakomodasi akan kebutuhan layanan hukum masyarakat sampai tingkat desa/kelurahan," katanya.
Ia yang didampingi Penyuluh Hukum Madya Agus Winoto menjelaskan bahwa pos bantuan hukum ini akan menjadi sarana layanan informasi hukum sekaligus mediasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
"Dalam operasionalnya, Posbankum akan dibantu oleh para legal yang mendapat pelatihan dan pendampingan langsung dari Kementerian Hukum maupun lembaga bantuan hukum terakreditasi," katanya.

