Bandung (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni meminta Polda Jabar mempercepat penanganan kasus kericuhan acara pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut di Pendopo Garut yang menimbulkan tiga korban jiwa.
Menurut Leni, meski peristiwa itu terjadi tanpa unsur kesengajaan, kelalaian penyelenggara tetap harus diproses hukum.
“Di mana ada kelalaian yang menyebabkan kematian. Yang paling mungkin ini tanggung jawab dari pihak EO (penananggung jawab acara)," kata Leni di Bandung, Jumat.
Leni menegaskan hal tersebut sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ia mengingatkan kepolisian agar tidak menimbulkan kesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam menegakkan hukum, mengingat kasus tersebut turut melibatkan pejabat daerah hingga pusat.
“Perlihatkan bahwa polisi itu penegak hukum yang baik, sehingga hak orang di mata hukum harus sama, termasuk dalam kasus tiga orang yang meninggal dunia ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski keluarga korban dapat saja memberikan maaf dan tidak menuntut penyelenggara acara, dalam perspektif hukum hal itu seharusnya tidak menghentikan proses pidana.
"Jangan sampai karena ada pejabat politik terus tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan karena kuncinya ini ada di polisi. Jadi kunci dalam menentukan itu adalah tragedi ada pidana atau tidak," kata Leni.
Sebelumnya, kegiatan Pesta Rakyat Garut rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berakhir ricuh saat agenda hiburan dan makan gratis yang digelar di Alun-Alun Garut dan Pendopo Kabupaten Garut, Jumat.
Massa dari berbagai kalangan masyarakat sudah berkerumun memadati kawasan tempat diselenggarakannya Panggung Hiburan Rakyat dan berdesakan di gerbang utama.
Akibat saling berdesakan di gerbang itu suasana tidak terkontrol. Sejumlah anak-anak maupun dewasa bertumpuk dan terjadi kericuhan di gerbang dengan penjagaan aparatur kepolisian, dan Satpol PP.
Sejumlah warga pingsan, dan dievakuasi oleh aparat keamanan, maupun petugas medis yang sudah jaga di kawasan itu.
Dilaporkan peristiwa itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, terkait identitasnya berdasarkan informasi yang dihimpun di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Slamet Garut yakni seorang anak usia delapan tahun Vania Aprilia warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, kemudian Dewi Jubaeda (61), dan seorang anggota Polres Garut Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

