Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah mendorong masyarakat Kabupaten Grobogan mendaftarkan garam Grobogan untuk mendapat sertifikat Indikasi Geografis.
Analis Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah Ahli Muda Tri Junianto di Semarang, Kamis, mengatakan, garam Grobogan dengan merek Salt Java Vulkano sempat menembus pasar Eropa pada tahun 1950-an.
Menurut dia, produk garam tersebut tergolong unik dan langka karena tidak berasal dari laut, melainkan dari sumber dari air akibat letusan gunung api lumpur di Desa Jono, Kabupaten Grobogan.
Selain itu, Garam Grobogan juga memiliki kandungan NaCl rendah hingga disebut berpotensi sebagai garam pengobatan hipertensi.
Tim dari Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan pemeriksaan substantif yang berfokus pada pembahasan dokumen di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan.
"Garam Grobogan diharapkan bisa mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis agar dapat mengangkat derajat komoditas tersebut dan kesejahteraan para petani," katanya.
Ia menyebut peran penting pendaftaran Indikasi Geografis untuk melindungi nama produk suatu daerah yang memiliki kualitas, karakteristik khas, dan reputasi.
Menurut dia, salah satu aspek penting dalam penilaian permohonan pendaftaran itu yakni keberadaan organisasi masyarakat yang solid untuk memberi posisi tawar lebih tinggi di pasar.
Dalam pemeriksaan substantif antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bersama Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan dipaparkan tentang deskripsi produk, ciri khas, struktur organisasi, serta peta batas wilayah produksi Garam Grobogan.
Tri Junianto menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk memastikan agar wilayah di luar Kabupaten Grobogan tidak dapat mengklaim produk serupa.
Baca juga: Kemenkum Jateng fasilitasi bantuan hukum gratis bagi WBP Lapas Cilacap

