Cilacap (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi bantuan hukum gratis bagi sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Kabupaten Cilacap.
Terkait dengan hal itu,Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pemberian bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Cilacap, Selasa.
Tim yang terdiri atas R Danang Agung Nugroho, Clara Petra Prathita, Ariza Hasna, dan Nicolaus Oscar Nugroho Prabowo itu diterima Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cilacap Ludi Oktadhika.
Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan wawancara langsung dengan para penerima bantuan hukum untuk memastikan pemahaman dan kepuasan mereka terhadap layanan yang diberikan.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jateng R Danang Agung Nugroho mengatakan hasil wawancara menunjukkan seluruh pemohon mengetahui bantuan hukum yang diterima bersifat gratis tanpa pungutan biaya.
"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin pemberian layanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan program bantuan hukum gratis tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan bantuan hukum tanpa biaya.
"Bantuan hukum gratis ini sebagai wujud negara hadir dalam menjamin hak setiap warga negara," katanya.
Salah seorang WBP perkara Pasal 362 KUHP karena masalah ekonomi yang pertama kali berhadapan dengan hukum mengaku sangat terbantu dengan adanya Bantuan Hukum Gratis sehingga yang bersangkutan mendapat pendampingan mulai proses penyidikan penuntutan sampai dengan putusan pengadilan.
"Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin seperti saya sangat membantu menghadapi proses hukum. "Saya sangat berterimakasih" ujar WBP tersebut.

