Demak (ANTARA) - Seorang ayah berinisial EN (31) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri karena alasan jengkel terhadap istrinya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu.
Saat ini, kata dia, EN ditahan di Mapolres Demak karena masih dalam proses penyidikan untuk mendalami keterangan dari istri pelaku guna melengkapi berkas penyidikan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima," ujarnya.
Menurut Hendrie penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat telepon setiap kali dihubungi.
"Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang," ujarnya.
Hendrie menjelaskan tindakan pelaku sangat brutal karena memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.
"Aksi kekerasan tersebut terjadi pada 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain," ujarnya.

