Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah memastikan penanganan aduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran notaris dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemenkum berkomitmen menjaga seluruh prosedur pelaporan, pemeriksaan, hingga pembuatan berita acara tetap mengacu pada format baku yang telah ditetapkan oleh kementerian," kata Kepala Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Semarang, Rabu.
Ia juga memastikan respon cepat terhadap aduan masyarakat tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada regulasi.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum siap memfasilitasi jika ada pihak yang tidak puas terhadap putusan yang dihasilkan dengan mengedepankan azas kekeluargaan.
Menurut dia, para notaris juga senantiasa mengkaji permasalahan yang timbul dan tidak menjadikannya sebagai persoalan pribadi.
"Seluruh dugaan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme di Majelis Pengawas Daerah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan," kata Kakanwil.
Dalam penyelesaian aduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran notaris, Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah juga melibatkan Ombudsman RI.
"Kami mengapresiasi peran aktif Ombudsman yang selalu memantau dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan, termasuk dalam hal pengawasan terhadap notaris," katanya.
Ia menambahkan pelibatan tersebut menjadi bukti kolaborasi Kementerian Hukum dan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kemenkum Jateng pastikan penanganan pelanggaran notaris sesuai aturan

Sidang MPW Notaris di Kemenkum Wilayah Jateng di Semarang, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)
