Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat, selama semester pertama tahun 2025 telah menyalurkan Dana Desa ke semua desa di Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak sebesar Rp334,34 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp616,4 miliar.
"Dengan demikian, penyaluran pada semester pertama tahun ini mencapai 54,24 persen," kata Kepala KPPN Kudus Eko Wahyu Budi Utomo di Kudus, Kamis.
Alokasi Dana Desa sebesar Rp616,4 miliar itu diperuntukkan bagi 550 desa. Meliputi Kabupaten Demak mendapatkan alokasi sebesar Rp138,89 miliar untuk 243 desa, Kabupaten Jepara sebesar Rp213,72 miliar untuk 184 desa, dan Kabupaten Kudus sebesar Rp140,65 miliar untuk 132 desa.
Untuk Kabupaten Kudus, kata dia, tersalur sebesar Rp78,95 miliar atau 56,13 persen, kemudian Kabupaten Jepara tersalur Rp116,5 miliar atau 54,51 persen, dan Kabupaten Demak tersalur Rp138,89 miliar atau 53,01 persen.
Penyaluran Dana Desa di tiga kabupaten tersebut, saat ini memasuki tahap dua. Sedangkan skema penyaluran Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.
Dana Desa tersebut terbagi atas Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk Dana Desa earmark merupakan Dana Desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk Dana Desa non-earmark merupakan Dana Desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Famny Dwi Arfana mengungkapkan penyaluran hingga 7 Juli 2025 sebesar Rp78,95 miliar atau 56,12 persen dari total pagu Rp140,65 miliar.
"Untuk hari ini (24/7) ada penambahan karena sudah memasuki pencairan tahap kedua," ujarnya.
Untuk tahap pertama, kata dia, penyaluran sudah 100 persen, sedangkan saat ini sudah empat desa yang mencairkan tahap kedua, sedangkan dalam proses sudah ada 24 desa.
Pengajuan pencairan tahap kedua, kata dia, memang agak terlambat karena ada persyaratan tambahan harus sudah memiliki akta pendirian koperasi desa merah putih sesuai surat edaran Kementerian Keuangan.

