Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengimbau pengemudi truk yang melakukan aksi menuntut revisi aturan tentang truk kelebihan muatan dan dimensi jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat.
"Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai mengganggu kepentingan orang lain," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat.
Menurut dia, pengemudi truk yang menggelar aksi dapat memahami kondisi tersebut.
Selain itu, lanjut dia, aspirasi para pengemudi truk juga ditindaklanjuti.
Ditegaskan pula bahwa tuntutan pengemudi truk pasti ditampung dan dikomunikasikan dengan dinas perhubungan.
Oleh karena itu, Kombes Pol. Artanto mengimbau pengemudi truk yang akan menggelar aksi untuk melaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan dan jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, aksi menuntut revisi aturan truk kelebihan muatan maupun dimensi digelar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Pengemudi truk memarkirkan kendaraan di sejumlah jalur utama yang berdampak terhadap arus lalu lintas.
Pengemudi truk meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan pasar dan industri mengakibatkan pengemudi truk nekat mengangkut muatan melebihi aturan yang ditentukan. Oleh karena itu, pengemudi truk mengharapkan ruang dialog untuk memastikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum terpenuhi.

Polisi imbau aksi pengemudi truk tak rugikan warga


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto. ANTARA/I.C. Senjaya