Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 160 dari 289 desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung sudah miliki akta pendirian koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono di Temanggung, Kamis, menyampaikan terkait koperasi Merah Putih Pemkab Temanggung sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan.
Ia menyampaikan sekarang bola sedang berproses untuk penerbitan perizinan akta di notaris, dan sampai saat ini tiap hari selalu bergerak.
"Permasalahan yang terjadi setelah kami undang notaris ternyata ada beberapa desa yang tadinya personel sudah mau jadi pengurus mengundurkan diri sehingga harus mengubah, terus yang lainnya masalah di lapangan dari desa tidak segera mungkin mengumpulkan berkas-berkas, namun setelah kami bersama dengan Dinpermades melaksanakan rakor sekarang sudah mulai ada peningkatan," katanya.
Ia menuturkan karena koperasi harus berbadan hukum, yang bisa menerbitkan adalah notaris yang mempunyai kewenangan membuat akte notaris koperasi.
"Sehingga kami melibatkan notaris di Temanggung sejumlah 22 notaris. Setelah kami evaluasi kemarin dengan notaris dan Dinpermades selalu ada peningkatan," katanya.
Setelah akta badan hukum terbit nanti masih kewajiban koperasi yang pertama mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWB) , kemudian mengurus nomor induk berusaha (NIB) serta izin operasional koperasi.
Baca juga: Pemkab Temanggung dampingi pembentukan Koperasi Merah Putih