Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Lampri menyebutkan bahwa sebanyak 69 ribu bidang tanah wakaf di wilayahnya telah tersertifikat.
"Dari target 72 ribu bidang, sekarang sudah tersertifikasi mencapai 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini," katanya, di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng.
Ia menjelaskan bahwa kantor wilayah BPN di kabupaten/kota di Jateng telah melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan langsung di desa dan kelurahan.
Selanjutnya, dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Sertifikasi, kata dia, juga untuk memberikan kenyamanan dan ketaatan terhadap hukum fikih bagi warga Muslim, apalagi wakaf berkaitan dengan amal ibadah bagi seseorang yang mewakafkan tanahnya.
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu menyampaikan program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya bekerja sama dengan BPN.
Fokusnya, kata dia, untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, maupun yayasan.
"Artinya, banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya," katanya.
Untuk tanah-tanah wakaf yang belum tersertifikasi, ia mengajak pihak-pihak terkait agar segera menyosialisasikan pentingnya hal tersebut kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf agar mengajukan sertifikasi ke BPN dengan proses-proses yang benar.
Terkhusus untuk peruntukan tanah wakaf, seperti pendirian bangunan masjid dan lembaga pendidikan, ia juga mengajak pengelola untuk tertib administrasi perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan sertifikat tanah wakaf akan meminimalisasi potensi persengketaan ke depannya karena tanah telah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, yang selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif dari sisi ekonomi dan kebermanfaatan masyarakat.
"Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng itu.
Ia mencontohkan pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura sehingga meskipun penduduk Muslimnya hanya sekitar 15 persen, wakaf yang dikelola dengan bagus itu, bisa menghasilkan uang sampai Rp37 miliar setiap tahunnya.
Diharapkannya, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia juga bisa serupa, seperti dimanfaatkan pada bidang kesehatan layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya yang bertujuan untuk kepentingan umat atau masyarakat.